PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pedagang Pasar Raya Padang yang tergabung ke dalam Komunitas Pedagang Pasar (KPP) dan Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) tetap mendesak pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Wali Kota Padang Nomor 438 tahun 2018 tentang Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pedagang menilai, aturan tersebut telah merugikan lantaran sudah tak berjalan efektif serta berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
Hal tersebut diutarakan oleh salah satu pedagang, Anita saat ditemui Radarsumbar.com, Selasa (13/6/2023) siang.
“Tidak ada lagi yang menjadi alasan dari Pemko Padang berserta jajarannya untuk tidak mencabut SK Nomor 438 Tahun 2018 ini,” kata Anita.
Perwako Nomor 438 Tahun 2018, ia nilai adalah aturan yang melawan hukum, karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) lalu lintas, UU tata ruang dan juga telah melanggar hak asasi manusia.
“Karena kami sebagai warga negara tidak diberikan perlindungan yang layak oleh pemerintah bagi keberlangsungan hidup rakyatnya,” katanya.
Ia menilai Perwako Nomor 438 Tahun 2018 telah mencederai tujuan mulia bernegara sebagaimana dicantumkan dalam pembukaan UUD tahun 1945 dan Pancasila sila ke-5, yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan adanya Perwako Nomor 438 Tahun 2018 ini, mengakibatkan carut marutnya keadaan pasar, hilangnya hak-hak seluruh elemen masyarakat seperti hilangnya tempat parkir, hilang akses jalan bagi pejalan, dan menimbulkan kemacetan bagi jalur-jalan umum sepanjang jalan Pasar Raya sampai Permindo,” ungkapnya.
Akibat keadaan tersebut, kata Anita, sering terjadi benturan antara pedagang toko dengan PKL. “Sehingga hilangnya kenyamanan dan ketentraman di Pasar Raya Padang,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang dari OPS, Alex menagih janji Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menertibkan PKL di Pasar Raya.
Namun, hingga saat ini, dia melihat belum ada tanda-tanda dari Pemko Padang untuk mengambil tindakan konkret.