PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang angkat bicara terkait dugaan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menggunakan pelat nomor palsu di kendaraan pribadi miliknya.
Belakangan diketahui, nomor polisi (nopol) itu sengaja diganti oleh oknum ASN berinisial ES itu demi menghindari buruan dari penagih utang, lantaran kendaraan yang ia gunakan masih berstatus kredit dan sudah masuk jatuh tempo.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Padang, Boby Firman menyebut tindakan ASN tersebut tidak dapat dibenarkan dan bukan memberi contoh yang baik.
“Tentu tidak dapat dibenarkan. Namun, itu tidak ada kaitannya dengan kami, itu urusan pribadinya. Itu maslaah pribadinya dengan pihak leasing,” katanya via pesan singkat, Kamis (29/8/2023) malam.
Data yang berhasil dihimpun, kendaraan produksi Honda itu sejatinya menggunakan nopol BA 1421 OE, namun berganti ke BA 1235 AY.
Belakangan diketahui, pelat palsu yang digunakan oknum ASN itu bukan diperuntukkan untuk kendaraannya.
Plat tersebut diperuntukkan untuk mobil Toyota Yaris warna hitam metalik.
Penggunaan nopol kendaraan sejatinya sudah diatur di dalam Undang-undang (UU), yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.