PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap angkat bicara pasca temuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang yang menggunakan pelat nomor palsu di kendaraannya.
Ferry menduga oknum ASN tersebut menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pembayaran pajak.
“Kami monitor terus permasalahan (oknum) ASN diduga pakai nomor polisi (nopol) palsu untuk hindari pajak,” kata Ferry kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Jumat (30/6/2023) pagi.
Penggunaan nopol kendaraan sejatinya sudah diatur di dalam Undang-undang (UU), yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 39 ayat 5 Perkapolri nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.