PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 18 M3 kayu hasil penindakan petugas Dinas Kehutanan Sumbar dari dua kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diserahkan kepada organisasi masyarakat untuk membangun rumah ibadah di Kabupaten Sijunjung.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi di Padang, Rabu mengatakan kayu hasil tangkapan petugas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Hal itu sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk kepentingan publik atau sosial.
Mekanismenya, PN menetapkan sebagai kayu temuan. Kemudian ada organisasi masyarakat mengajukan permohonan melalui Dinas Kehutanan. Kemudian ditetapkan pemanfaatan barang bukti temuan.
“Jika permohonan sesuai dengan ketentuan, maka proses pemanfaatan peruntukan barang bukti dapat dilanjutkan,”sebutnya.