PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap menyebut pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MHA (13)yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia saat melakukan aksi freestyle motor sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Ferry usai menghadiri kegiatan Ground Breaking Pembangunan Pasar Raya Padang Fase 7, Rabu (20/9/2023) siang.
“Status anak ini sudah tersangka,” kata Kombes Ferry.
Ferry mengatakan, polisi menyangkakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Untuk masalah anak berhadapan dengan hukum, katanya, polisi perlu melakukan pendekatan dan penanganan khusus dalam bentuk peradilan anak yang sudah diatur dalam UU.
“Anak yang diberikan sanksi seperti tahanan itu di atas 14 tahun, sehingga dalam perlakuannya kami tentu melakukan peradilan anak, sementara pelaku ini baru 13 tahun,” katanya.