PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian barang di sebuah hotel kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua pelaku yang ditangkap pada Selasa (3/10/2023) itu masing-masing berinisial RF (41) dan TT (34). Masing-masing berprofesi sebagai buruh harian lepas dan tukang parkir di Kota Padang.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Barat, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/X/2023/SPKT Sektor Padang Barat/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 3 Oktober 2023.
“Kejadian berawal di saat petugas kebersihan kamar mendengar suara gaduh di lorong penyimpanan steger, lalu petugas melihat seseorang membawa steger dan bertanya ke orang tersebut, apakah sudah melapor kepada Satuan Pengamanan (Satpam) dan dijawab ‘sudah’. Kemudian petugas kebersihan melaporkan peristiwa itu kepada atasannya,” kata Abdul, Kamis (5/10/2023) siang.
Abdul mengatakan, petugas kebersihan yang merasa ragu dan tidak percaya dengan jawaban kedua orang pencuri itu kemudian pergi menemui Satpam dan mengecek kamera pengawas (CCTV).
“Saat dicek, petugas hotel melihat (dua) orang (pelaku) mengangkat dan membawa steger tersebut,” katanya.
Akibat aksi pencurian tersebut, katanya, pihak hotel, dalam hal ini Hotel Rangkayo Basa mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
“Kami amankan barang bukti berupa 10 set steger dan enam besi silang yang diduga dicuri pelaku dari hotel tersebut,” tuturnya.