PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat stockpile Batubara di Jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan Xx dan Parak Laweh Pulau Aia Nan Xx Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang yang disegel tim penegak hukum Lingkungan Hidup Kota Padang harus dikosongkan dalam waktu dekat.
Plt Kadis Lingkungan Hidup Padang Edi Hasymi mengatakan penyegelan empat stockpile batubara ini karena tidak memiliki izin berusaha dan kegiatan usaha mereka berdampak pada polusi di lingkungan masyarakat sekitar.
“Stockpile yang disegel juga ditutup sementara waktu, dilarang untuk memasukan bahan baru.Sementara bahan-bahan yang ada di dalam juga harus segera dikosongkan,” kata Edi Hasymi, Kamis (12/10/2023).
Dia menegaskan, pengurusan izin berusaha baru bisa dilakukan setelah barang-barang stockpile dipindahkan semuanya. Selain itu, DLH Padang bersama stakeholder lainnya akan membantu agar pengelolaan lingkungan saat berusaha.
Edi Hasymi juga mengharapkan kepedulian dan dukungan semua masyarakat. Pemko Padang tidak larang berusaha, namun tetap harus mempertimbangkan lingkungannya sebab masyarakat yang kena dampaknya.