PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Arif Yumardi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan Daftar Informasi Pengeculian (DIP).
Hal tersebut disampaikan oleh Arif saat berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang, Senin (30/10/2023) siang.
“Apabila DIP sudah ada, setiap pemohon informasi tidak lagi langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda), karena sudah ada DIP di Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ada regulasi yang mengatur,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, keterbukaan informasi memang menjadi fokus Pemko Padang beberapa waktu belakangan ini.
Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perubahan, sehingga Kota Padang diharapkan menjadi kota yang informatif.
“Kami komit untuk melakukan perubahan agar mencapai level informatif,” katanya.