PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan percepatan pendataan data pokok kebudayaan (Dapobud) Provinsi Sumbar.
Kegiatan ini diadakan di Kota Padang selama tiga hari mulai 30 Oktober hingga 1 November 2023.
Pamong Budaya Disdikbud Kota Padang, Reza Oktariani Putri mengatakan Dapobud yang sedang dilakukan pemutakhiran adalah cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Kota Padang.
Disdikbud Padang mencatat, sejak 1998 hingga saat ini terdapat 77 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Beberapa diantaranya telah musnah dan kini tengah diupayakan penghapusan status cagar budayanya. Data manual ini sedikit berbeda dengan sistem dapobud, yang mencatat ada 80 cagar budaya dan 41 objek yang diduga cagar budaya.
Sementara itu, dari 176 objek pemajuan kebudayaan yang terdata, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) Indonesia. Anehnya, dua WBTb tidak ditemukan datanya dalam sistem dapobud Kota Padang.