PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan pedagang buah yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan buah hingga diatapi dengan kanopi.
Pedagang yang berjualan buah di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan pada Senin (6/11/2023) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, pemilik dagangan sudah diperingatkan oleh pihaknya untuk membongkar bangunan yang telah dipasang di fasilitas umum (fasum) tersebut.
“Kalau tidak tentu kami bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005,” katanya.
Raju Minropa mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan aturan daerah dan peraturan kepala daerah yang ada di Kota Padang.