PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus gugatan seorang anak di Padang demi hak warisan bernama Deni Yolanda yang sudah bergulir sejak tiga tahun belakangan ini mulai menemukan secercah harapan.
Dalam sidang mediasi yang digelar Pengadilan Agama (PA) Padang, Senin (4/12/2023), upaya tersebut gagal. Karena para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat dari kantor hukum Mbol Law Office, Syamsir Firdaus, SH mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan kali ini gagal karena tergugat tidak hadir, hanya melalui kuasa hukumnya.
“Yang selalu hadir itu hanya tergugat 2. Ada sekali tergugat hadir yaitu tergugat 3, 5 dan 6 dari total 15 tergugat untuk diajak mediasi,” ujar Daus.
Dia mengatakan, agar semua pihak bisa sama-sama memahami keluhan Mbak Deni ini agar permasalahan atau perkara ini cepat selesai. Selain itu, ada beberapa gugatan yang sudah dikabulkan.
“Pihak kita saat ini hanya menunggu kejelasan dari saham-saham yang dibagi itu. Karena, klien saya sampai saat ini, sudah tiga tahun belum menerima. Tapi, dalam pembacaan gugatan tadi, tak ada yang hadir,” tutur Daus.
“Tanpa mengetepikan hak-hak lainnya, klien kita berharap semua ini clear, terutama semuanya masih satu keluarga inti,” kata Daus menambahkan.
Sementara itu, Deni Yolanda kepada media ini mengatakan, saat ini tiga aset rumah di kawasan Linggarjati, Bintaro Tangerang Selatan dan Pekanbaru juga masih dalam diskusi.
“Tiga aset rumah itu sebenarnya belum clear tapi sudah ada itikad dari pihak tergugat membagi atas aset itu, walau pembagian itu tanpa mengajak Deni Yolanda. Yang masih tersisa itu sekarang saham saya, belum ada kejelasan,” jelas Deni.
Disebutnya, Deni yang saat ini hidup sendiri selama tiga tahun belakangan ini juga harus menjual asetnya yang lain untuk bertahan hidup. Karena semua pekerjaannya sudah terampas oleh saudara sendiri.
“Saya hanya ingin semua saham yang menjadi hak saya kembali. Itu saja. Jangan sampai ada perilaku seperti menganaktirikan, kita semua saudara kandung, satu ayah satu ibu. Apalagi saya anak bungsu, semua bantu dan juga kasihani saya,” tegas Deni.
Kasus ini sendiri bermula sejak tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya berhak mendapatkan warisan sekitar Rp60 miliar.
Salah seorang anaknya, Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, dia meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil.
“Almarhum papa itu meninggal tanggal 20 Desember 2020, itu otomatis kan turun waris. Kita sebagai ahli waris tentu sabar dulu, tunggu papa dimakamkan dulu, diselesaikan semuanya, kita tidak bahas warisan dulu.”
“Nah, sudah lewat masa 100 hari masa berduka mulailah awalnya Pak Dodi abang saya yang nomor 4 bertanya soal warisan ke kakak saya yang nomor 8, Bu Des,” ucap Deni Yolanda memulai pembicaraan kepada sejumlah wartawan di Padang, Rabu (23/8/2023).
Deni menyebut, saat itu dirinya tidak memihak siapa-siapa. Namun, karena perempuan, dia lebih mendengarkan kata-kata kakak perempuannya atau Bu Des. Bahkan, ketika itu sempat memandang negatif kepada kakaknya Dodi.