Disinggung mengenai capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pun mengamini yang disampaikan oleh Hendri Septa.
“Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi Progul yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Doni Rahmat Samulo mengatakan, masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar berakhir pada Mei 2024 pasca putusan MK keluar.
“Namun, kami menunggu petunjuk terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat. (rdr)