Abdul mengatakan, produk dikatakan kedaluwarsa jika sudah melewati tanggal jaminan dari produsen yang ada.
Jika belum, selagi kemasan produk masih dalam keadaan bagus, tidak rusak atau penyok maka boleh dikonsumsi.
Abdul mengungkapkan pengawasan menyambut Natal dan Tahun Baru 2024 lebih difokuskan pada konsumsi pangan.
“Cara ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak terjamin keamanannya,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sumbar untuk waspada sebelum mengkonsumsi produk dengan memperhatikan waktu kedaluwarsa kemasan, dan izin edarnya.
“Kalau tidak punya izin edar dari BPOM atau Dinkes maka belum terjamin keamanannya karena belum dilakukan pengawasan mutu pangan. Sebaiknya masyarakat lebih selektif dalam memilah produk pangan yang akan dikonsumsi,” tuturnya. (rdr)