PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang yang disebut telah merugikan negara mencapai Rp613 juta.
“Dalam penyidikan sampai saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 23 orang, tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi, Senin (8/1/2023).
Ia mengatakan, puluhan saksi yang diperiksa itu berasal adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan penggunaan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 seperti Wakil Rektor, pegawai, mahasiswa, dan lainnya.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil Rektor pada saat perkara terjadi (2022) untuk dimintai keterangan,” katanya.
Afliandi mengatakan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan oleh tim Penyidik untuk merampungkan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.
Sembari memeriksa para saksi, katanya, Kejari Padang juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perkara tersebut.