PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Marapi terutama dalam radius 4,5 kilometer dari Kawah Verbeek (pusat erupsi) tetap dapat menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
“Pemilih yang terdampak erupsi Gunung Marapi dan telah direlokasi pemerintah setempat kita pastikan tetap dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory mengatakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penyelenggara menyiapkan TPS relokasi bagi masyarakat yang dipindahkan akibat berbagai faktor seperti bencana alam. Kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyesuaikan dengan lokasi atau tempat masyarakat yang dipindahkan.
“Jadi, TPS kita pindahkan ke tempat masyarakat yang direlokasi tadi, dan itu dibenarkan,” kata dia.
Akan tetapi, sambung Ory, hingga saat ini berdasarkan laporan KPU Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam tidak ada TPS yang berada dalam radius 4,5 kilometer. Hanya saja dalam radius yang sama terdapat sejumlah kepala keluarga.