“Kami percayakan kepada pihak rumah sakit yang dalam waktu satu atau dua hari ke depan akan kami dapatkan hasilnya, tetapi yang pasti apabila ada yang terbukti positif menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Tes urine yang dilakukan oleh RSUD ke ke jajaran Satpol PP Padang, merupakan yang pertama di lingkaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak peraturan daerah (Perda) tersebut untuk tahun 2024.
“Ini upaya untuk mengetahui serta langkah mencegah agar personel selaku petugas penegak Perda, agar tidak ada yang terlibat dan bersentuhan dengan narkotika. Sehingga ini juga salah satu syarat dalam memperpanjang kontrak kerja tahun 2024,” katanya.
Hasil tes urine tersebut, katanya, akan digunakan untuk pertimbangan perpanjangan kontrak bagi seluruh tenaga non-ASN di Satpol PP.
“Apabila ada yang terbukti positif, maka akan dilakukan asessmen dan penelitian, untuk memastikan sejauh mana, apakah terlibat jaringan, pemakaian sendiri atau lainnya,” tuturnya. (rdr)