PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pimpinan Wilayah Sumatera Barat (PW Sumbar) membuat pengaduan atau laporan ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar terkait dugaan pelanggan HAM dalam laporan pengaduan polisi terkait penyerobotan tanah di Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dasar LBH GP Ansor PW Sumbar membuat laporan ke Komnas HAM karena belum adanya kepastian hukum terkait kasus tersebut.
“Kami ke Komnas HAM Perwakilan Sumbar supaya dapat kepastian hukum apa kasus ini lanjut atau bagaimana,” kata Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar, Eko Kurniawan, Selasa (6/2/2024).
Eko mengatakan, di dalam pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 pada pasal 3 berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama depan hukum.
“Jelas bahwa kami ada keinginan besar agar bisa kasus tersebut selesai secara aturan berlaku,” katanya.
LBH GP Ansor PW Sumbar, katanya, berharap masyarakat yang lebih tertarik dengan isu HAM maka bisa langsung ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penanganan Pengaduan Komnas HAM, Firdaus.