PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman Sumatera Barat mendorong warga wajib pajak di daerah itu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2024 sebagai wujud partisipasi dalam membangun republik ini.
“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan taat pajak, saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Pariaman untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak,” kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan pelapor SPT sudah mudah dan efektif serta dapat mengefisienkan aktivitas wajib pajak dalam melaporkan penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
Hal tersebut karena dalam melaporkan SPT dapat dilakukan dengan cara daring atau online melalui e-filling pada aplikasi online pajak.
Roberia menyebutkan pada 2024 pelaporan pajak di Pemko Pariaman masih berada di angka 19 persen sehingga mendorong agar pelaporan tersebut dapat 100 persen seperti pada tahun sebelumnya.
“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh,” ujarnya.