Ia menjelaskan pengujian kelayakan kendaraan khususnya untuk truk, bus, dan mobil membawa barang dan penumpang melalui KIR perlu dilakukan guna memastikan kendaraan yang dikemudikan layak jalan.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melaksanakan uji kelayakan kendaraan mencapai 1.000 unit.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat membebaskan biaya uji kelayakan kendaraan atau KIR semenjak awal Januari 2024 guna menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan lainnya.
“Sejak awal Januari kami tidak lagi menarik retribusi uji KIR, tapi tetap memberikan pelayanan maksimal bagi pengendara yang menguji KIR kendaraannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman.
Ia mengatakan tidak adanya retribusi pengujian kelayakan kendaraan tersebut tidak saja karena adanya UU namun juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjutnya maka Pemko Pariaman tidak lagi menarik retribusi uji kelayakan kendaraan di daerah itu. (rdr/ant)