Ia mengatakan pihaknya juga akan membuat tabel terkait dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan bakal calon guna mempermudah pencalonan walikota dan wakil walikota di daerah itu.
Sedangkan bakal calon dari aparatur sipil negara, kata dia syarat pendaftarannya cukup dengan surat pemunduran diri dan menyurati badan kepegawaian.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pariaman Dharma Syoergana Putera mengatakan pada kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan Peraturan KPU Nomor 8 tentang proses pencalonan serta syarat-syarat pencalonan kepada partai politik.
“(Setelah ini) partai politik sudah harus mempersiapkan beberapa item persyaratan pasangan calonnya, karena beberapa persyaratan membutuhkan waktu lama dalam pengurusannya,” ujarnya.
Ia menyebutkan tahapan pendaftaran tersebut yaitu pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dilaksanakan mulai dari 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran dilaksanakan mulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024 sedangkan penetapan calon pada 22 September 2024. (rdr/ant)