Biadab! Sopir Truk di Pariaman Bunuh Anak Tiri Gegara Sering Buang Air Besar, Pelaku Kabur ke Padang Panjang Bawa Motor Tetangga

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap karena diduga tega membunuh anak tirinya bernama Nalendra Zavier Akhtar (3).

Polisi menangkap sopir truk pelaku pembunuh anak tirinya di Kota Pariaman. Pelaku sempat kabur ke kediaman orang tuanya di Kota Padang Panjang usai melakukan aksinya. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Pariaman)

Polisi menangkap sopir truk pelaku pembunuh anak tirinya di Kota Pariaman. Pelaku sempat kabur ke kediaman orang tuanya di Kota Padang Panjang usai melakukan aksinya. (Foto: Dok. Satreskrim Polres Pariaman)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman yang dipimpin oleh Iptu Rinto Alwi menangkap sopir truk yang diduga tega membunuh anak tirinya karena emosi korban sering buang air besar.

Pelaku berinisial DA (39) itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Pariaman pada Senin (8/4/2024) pagi di kediaman orang tuanya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap karena diduga tega membunuh anak tirinya bernama Nalendra Zavier Akhtar (3). Korban merupakan anak dari istri pelaku, Liza Yuliana (39).

“Peristiwa itu terjadi Kamis (4/4/2024). Saat kejadian, korban dan pelaku berada di rumah. Sedangkan ibu korban pergi untuk berjualan di depan RSUD Pariaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (8/4/2024) malam.

Pada saat ditinggal oleh ibunya, kata Rinto, korban Akhtar masih dalam kondisi sehat walafiat. Namun, semua itu berubah ketika Liza pulang dari berjualan dan kembali ke rumahnya.

Istri dari pelaku sempat menanyakan keberadaan anaknya dan dijawab pelaku sedang tidur di kamar. Liza pun menuju ke kamar, namun di sana ia melihat bibir sang anak pucat.

“Ibu korban bertanya kepada tersangka kenapa bibir anaknya terlihat pucat, DA menjawab bahwa korban siap muntah. Merasa curiga, Liza kemudian mengecek langsung kondisi fisik Akhtar dan merasakan kaki anaknya dingin,” katanya.

Pada saat Liza membuka baju korban, kata Rinto, dia melihat bagian perut dan punggung Akhtar sudah memar-memar. Ia bertanya kepada suaminya, namun suaminya mengaku tidak tahu.

“Ibu korban sempat mengajak pelaku untuk ke rumah sakit. Namun belum sempat ke rumah sakit, pelaku terlihat panik dan pergi keluar dengan meminjam sepeda motor tetangganya,” katanya.

Saat membawa korban ke rumah sakit, Akhtar sudah dinyatakan meninggal dunia. “Setelah mengantarkan Akhtar ke rumah sakit, tersangka langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang ia pinjam dari tetangganya tersebut,” kata Rinto.

Merasakan ada hal yang tidak beres, Liza Yuliana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pariaman hingga akhirnya pelaku mengarah ke DA yang merupakan ayah tiri korban.

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan menetapkan DA sebagai tersangka. Pelaku kami tangkap dalam waktu 3X24 jam usai kejadian tersebut,” katanya.

Pada saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan ke petugas dan mencoba kabur hingga polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan ulah korban yang pada saat hari kejadian sering buang air besar dan DA yang selalu membersihkan kamar mandi ketika korban membuang kotorannya.

“Pelaku mengakui bahwa ia memukul punggung, perut dan kepala korban lebih dari tiga kali,” kata Iptu Rinto Alwi.

Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk itu sudah ditangkap dan ditahan polisi di sel tahanan Polres Pariaman.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 354 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya, satu helai kaos oblong warna merah, satu celana pendek Levi’s, satu botol minyak kayu ukuran 30 mililiter serta satu siung bawang putih. (rdr)

Exit mobile version