Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket ganja, sejumlah uang tunai, dan kertas pembungkus ganja.
Setelah interogasi di tempat, WC mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pasangan suami istri DI dan JR dengan harga Rp50 ribu.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan terhadap DI dan JR di rumah kontrakannya.
“Saat kami tiba, JR sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam sumur, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang berada di atas meja,” jelasnya
Barang bukti yang berhasil disita dari pasutri tersebut meliputi satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip lainnya, alat hisap, dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pariaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pariaman dan sekitarnya, ” Jelasnya. (rdr/rudi)