PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut dilakukan sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
“KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru,” ucap Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024, di Aula Sambalado Pariaman, Sabtu (24/8/2024).
Pihaknya memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK, dan penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota pada 27 sampai 29 Agustus 2024 ini.
“Menjelang pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024, pihaknya juga telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, yaitu RS. Universitas Andalas (UNAND) di Limau Manis Kota Padang,” jelasnya.