PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menerima sejumlah laporan atau permohonan perbaikan data pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diumumkan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Sudah ada laporan terkait perbaikan data ini, namun jumlah pastinya nanti kami sampaikan karena kami masih melakukan perekapan,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pariaman Afriwaty Zen di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan perbaikan tersebut karena pemilih di Pariaman ada yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga alih status dari warga biasa menjadi aparat kepolisian dan TNI maupun sebaliknya.
Ia menyampaikan pihaknya masih menerima laporan atau sanggahan DPS untuk Pilkada Serentak di Pariaman hingga 27 Agustus 2024.
“Nanti kami akan melaksanakan rekap secara berjenjang hingga akhirnya ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.
Ia menjelaskan apabila daftar pemilih sudah ditetapkan maka pemilih tidak dapat lagi masuk ke dalam DPT namun masuk ke dalam daftar pemilih khusus.
Oleh karena itu, ia meminta warga Pariaman atau yang baru pindah ke daerah itu untuk segera melaporkan terkait terdaftar atau tidaknya di DPS agar dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada setempat.