PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Kota Pariaman mengamankan seorang pria lanjut usia inisial J (63) warga Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman. Diduga pria tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, Sabtu (31/8/2024).
Rinto mengungkapkan, awalnya pihak keluarga korban melapor ke polisi pada 28 Juni 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk korban.
Berbekal cukup bukti permulaan, terduga pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau pada Kamis malam (29/8/2024). Saat diamankan, kata Rinto, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku dilakukan penangkapan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/66/VII/2024/Reskrim tanggal 29 Agustus 2024. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pasal sangkaan yaitu melanggar pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rdr/rudi)