Periode I dibuka 1 sampai 20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas atau Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memastikan menerapkan seleksi pengangkatan 1.491 tenaga honorer di daerah itu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tes seperti seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang ada ujian tulisnya tidak, tapi ada seleksi iya,” kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia di Pariaman.
Ia mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari setahun bahkan belasan tahun tetap akan mengikuti seleksi namun mereka diprioritaskan menjadi PPPK.
Ia menyampaikan seleksi tersebut diperlukan guna mengantisipasi tenaga honorer siluman atau pihak yang mengaku-ngaku sudah bekerja lebih dari setahun padahal kenyataannya tidak. (rdr/ant)