PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memprogramkan penetapan dan penegasan batas desa di 55 desa di daerah itu pada 2022 dengan menerapkan sistem geospasial atau ruang kebumian guna mewujudkan satu peta Indonesia.
“Kami sudah menyepakati dengan pemerintah desa (untuk penetapan dan penegasan batas desa) dan dananya sudah dialokasikan melalui dana desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri di Pariaman, Rabu (16/2/2022).
Ia mengatakan sistem penetapan dan penegasan batas desa di Pariaman yaitu geospasial dengan metode kartografi dan akan ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyampaikan untuk penetapan dan penegasan batas desa tersebut Pemkot Pariaman bekerjasama dengan konsultan yang dalam hal ini yang ditunjukkan yaitu Universitas Negeri Padang. “Penetapan dari batas desa tersebut nanti berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) dan juga ada peta potensi desa,” katanya.
Ia mengatakan sebelumnya juga pernah dilakukan penetapan batas desa namun masih berupa surat keputusan wali kota namun sekarang akan berupa Perwako. Dengan adanya penetapan dan penegasan batas desa yang akan dilakukan pada 2022 tersebut maka akan luas wilayah dan potensi desa akan jelas dan terdaftar di Kemendagri.