Ia mengatakan pada pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang di Tempat yang dilaksanakan juga bersama Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas, UPT Samsat dan Jasa Raharja pada Senin (13/3/2023) tersebut dikeluarkan 47 surat bukti pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud mulai dari kendaraan tidak layak jalan, tidak dilengkapi alat pemadam api ringan, dan tidak ada kotak pertolongan pertama pada kecelakaan.
Bahkan pada razia tersebut juga ditemukan kendaraan dengan angkutan melebihi kapasitas, penyimpangan trayek, pajak kendaraan mati, hingga pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik.
Pelanggaran tersebut dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya yang bahkan dapat menimbulkan tidak saja kerugian material namun juga korban jiwa.
“Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk mengurus uji kelayakan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya.
Ia mengatakan razia gabungan yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu tersebut juga sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan lebaran. (rdr/ant)