PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat menertibkan dua pedagang makanan nakal yang berjualan dan menerima pembeli di siang hari saat bulan ramadan.
“Ini merupakan hari pertama kami melakukan penertiban pada Ramadhan 1444 hijriah, kami juga menemukan pembeli di rumah makan itu,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber daya Manusia Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Roni Kardinal di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan sebelum penertiban pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pedagang nakal tersebut. Selain itu, lanjutnya pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap rumah makan yang mencurigakan di Pariaman.
Meskipun pihaknya hari ini menertibkan pedagang tersebut, kata dia namun pihaknya masih mengeluarkan peringatan pertama yang jika masih berdagang saat siang hari selama ramadan maka akan dilakukan tindakan tegas.
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Oleh karena itu, lanjutnya penertiban tersebut tidak dilakukan hari ini saja namun akan berlanjut jika masih ada pedagang yang berjualan di siang hari selama ramadan.