PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelajar SMK di Kota Pariaman berinisial A (18) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kota Pariaman saat sedang bermain game online di sebuah warung internet (warnet) di Kota Pariaman, Jumat (2/6/2023). Pelaku tersangkut masalah hukum karena diduga telah menyetubuhi pacarnya.
Mirisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di dalam kelas. Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul telah dilakukan tersangka sebanyak 10 kali.
Wakapolres Kota Pariaman Kompol Jon Hendri mengatakan Selasa (6/6/2023), pelaku ditangkap karena ada laporan dari orangtua korban. Korban sebelumnya telah menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Orangtua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku kepada anaknya. Dari laporan tersebut kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.