PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat mengantisipasi pemalakan tarif parkir yang dilakukan oleh petugas parkir nakal pada pelaksanaan puncak Tabuik yang akan dilaksanakan pada Minggu (30/7/2023).
“Kami sudah menyediakan lokasi parkir namun tentu fasilitas parkir yang dimiliki tidak dapat menampung banyaknya jumlah kendaraan wisatawan,” Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pariaman Afwandi di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan wisatawan yang akan menyaksikan puncak Tabuik dapat memanfaatkan lahan warga untuk memarkirkan kendaraannya jika fasilitas parkir yang disediakan dari pemerintah penuh.
Ia menyampaikan pihaknya telah mengantisipasi terjadinya pemalakan tarif parkir mulai dari berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat hingga menerapkan tarif parkir khusus.
Ia menyebutkan tarif parkir khusus tersebut diterapkan pada hari tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri dan Tabuik.
Adapun tarif parkir yang diterapkan yaitu kendaraan roda 4 dan sejenisnya dikenakan Rp10 ribu per kendaraan, kendaraan roda 2 dikenakan Rp5 ribu per unit, dan bus pariwisata Rp25 ribu per unit.
Apabila petugas parkir nakal meminta tarif parkir melebihi dari tarif yang ditetapkan maka wisatawan dapat melapor kepada pihak kepolisian.