“Aksi mereka itu dilancarkan pada Kamis (27/7/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku menggasak 50 bungkus rokok, satu telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” katanya.
AKBP Abdul Aziz menjelaskan, rokok dan ponsel hasil curian tersebut dijual kembali oleh pelaku. “Uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya,” tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman