PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua pemuda di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap karena terlibat pengupakan dan pencurian di sebuah warung.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku berinisial N (18) dan IMS (18) itu menggasak 50 bungkus rokok, telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebuah warung yang berada di kawasan Simpang Ahmadin, Kota Pariaman.
“Pelaku kami tangkap pada Jumat (28/7/2023) dini hari di kawasan Sungai Geringging,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Sabtu (29/7/2023) siang.
Abdul mengatakan, pelaku mencuri sejumlah barang berharga di sebuah warung dengan cara mengupak atau mendobrak paksa pintu bagian belakang objek bangunan.