PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat mengupayakan mengaktifkan kembali pujasera di Pantai Gandoriah pada 2024 guna mempercantik kawasan wisata dan peningkatan ekonomi pelaku usaha di daerah itu.
“Pujasera itu sudah lama tidak digunakan, sama seperti Pasar Terminal Jati. Rencananya (pujasera tersebut) akan digunakan untuk pedagang di objek wisata,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pariaman Alyendra di Pariaman, Selasa.
Pujasera tersebut merupakan aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman namun sudah tidak lama digunakan sehingga menurutnya dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Perpajakan dan Retribusi yang baru disahkan maka bisa dikelola oleh Disperindagkop dan UKM setempat.
Menurutnya dengan adanya Perda tersebut Disperindagkop dan UKM Pariaman memiliki kekuatan untuk mengelola sarana dan prasarana yang ada di objek wisata guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Sarana dan prasarana tersebut nantinya akan digunakan oleh pedagang yang berjualan di sekitar objek wisata,” katanya.
Pujasera tersebut berada di kawasan objek wisata Gandoriah berbatasan dengan Stasiun Kereta Api Pariaman dengan kondisi hiasan dan lantai keramik sudah ada yang mulai lepas sehingga terkesan tidak terawat.
Dengan kondisi tersebut maka dapat memperburuk kawasan salah satu objek wisata andalan di Pariaman yaitu Gandoriah. Apalagi lokasinya berdekatan dengan Pentas Seni Gandoriah yang sering digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan-kegiatan besar.
Untuk diketahui Pasar Terminal Jati juga sudah lama tidak beroperasi namun dalam beberapa bulan terakhir tempat transaksi jual beli itu sudah mulai ada pedagang dan dilaksanakan sejumlah kegiatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat bersama DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh pemerintah di daerah itu menjadi peraturan daerah (perda).
“Perda tersebut merupakan pengganti dari 26 perda terkait perpajakan dan retribusi yang telah ada di Kota Pariaman. Jadi 26 perda menjadi satu perda,” kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia usai rapat paripurna DPRD setempat, di Pariaman.
Menurut dia, dengan ditetapkannya perda tersebut sebelum 2024 yang nantinya disusul dengan peraturan wali kota maka tahun depan pemungutan pajak dan retribusi di Pariaman menjadi lebih baik.
“Jika dalam perda tersebut di kemudian hari ditemukan kekurangan maka merupakan hal yang biasa karena 26 aturan menjadi satu aturan merupakan hal yang sulit,” ujarnya. (rdr/ant)