PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat menyusun peraturan walikota (Perwako) tentang pemberian stimulus terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan atau pekerja non penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam membuat kebijakan kita harus membuat produk hukum yang jelas sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, apalagi terkait dengan pemakaian anggaran dari pemerintah daerah,” kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan Perwako tersebut memperkuat Pemko Pariaman menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait program perlindungan sosial khusus bagi pekerja rentan.
Kerjasama tersebut, lanjutnya berupa pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas JKK dan JKM yang program itu juga sebagai bentuk menjalankan Inpres No.2 Tahun 2021.
“Dengan adanya produk hukum dalam bentuk Perwako nantinya (pekerja) dapat jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mempunyai kepastian hukum akan pelindungan, rasa aman, dan nyaman bagi pekerja rentan,” katanya.