Pekerja rentan merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) atau berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal sehingga penghasilannya cenderung fluktuatif.
Pekerja tersebut juga bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Selain itu, mereka juga bekerja di sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar sehingga memiliki resiko kecelakaan kerja tinggi dengan pendapatan yang rendah.
Adapun pekerja rentan yang akan ditanggung di antaranya nelayan mandiri, petani mandiri, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima mandiri, pedagang keliling mandiri, dan juru parkir.
Selanjutnya sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan mandiri, pekerja sosial masyarakat mandiri, pemulung, tukang becak, tukang ojek, dan pekerja bukan penerima upah lainnya. (rdr/ant)