SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan perjanjian kerja sama bantuan hukum perdata dan tata usaha negara litigasi dan non litigasi dengan tiga instansi di daerah itu dalam upaya mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi.
“Perjanjian kerja sama itu dilakukan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Pasaman Barat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Pasaman Barat ditandatangani oleh Direktur Praka Syahrul S.
Menurutnya penandatangan kerja sama itu menunjukkan komitmen institusi kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi entitas BUMD dengan memberikan konsultasi, bantuan dan pendapat hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Perumdam Tirta Gemilang sebagai BUMD.
Tujuannya, katanya, dalam pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat yang berkualitas, profesional dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Perjanjian kerja sama itu, menurutnya sebagai langkah awal kedepan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi.
“Muaranya akan berimplikasi pada perluasan akses pelanggan dan peningkatan kualitas layanan. Muaranya peningkatan sumber pendapatan asli daerah Pasaman Barat,” katanya.
Kemudian perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup bertujuan menunjukkan komitmen institusi kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi dinas yang membidangi lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan di Pasaman Barat.