SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan RSUD setempat ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri di Padang untuk segera disidangkan.
“Pelimpahan perkara itu kita lakukan pada Jumat (6/10/2023) dengan permintaan agar segera diperiksa dan diadili berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan melakukan penahanan lanjutan terhadap terdakwa inisial AA dan ALJ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Sabtu
Ia mengatakan perkara Tipikor dan TPPU itu atas nama terdakwa AA, ALJ dan terdakwa korporasi PT ME.
Tim JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan konstruksi dakwaan pasal berikut untuk terdakwa AA kesatu primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dst jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian kedua, Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Subsider Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Utuk terdakwa ALJ yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP