PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) menangkap terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Dody Baswardojo pada Rabu (20/3) sore di Surabaya, Jawa Timur.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin pada Kamis mengatakan bahwa terpidana telah buron sekitar 14 tahun lamanya, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.
“Usai ditangkap oleh tim di daerah Surabaya, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. Dijadwalkan mendarat malam ini,” katanya di Padang.
Ia mengatakan penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.
Menurutnya terpidana Dody yang ditangkap setelah empat belas tahun buron itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas, di usianya yang menginjak 72 tahun ia tidak bisa berbuat banyak.
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman dua tahun penjara.