SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu dengan masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 16.00 WIB.
“Perubahan jadwal jam kerja itu mulai hari ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat,” kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F yang menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Jumlah jam kerja minimal dalam satu hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam satu minggu dengan lima hari kerja.
Sebelumnya jam kerja ASN di Pasaman Barat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
“Perubahan jam kerja ini mulai dari jam masuk hingga jam pulang mempunyai tujuan yang baik. Semoga tujuan yang baik itu bisa disambut baik juga oleh seluruh ASN dan pegawai di lingkup Pemkab Pasaman Barat,” katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengarahkan seluruh staf untuk bisa mematuhi aturan serta memberi contoh yang baik terhadap bawahan.