PADANGHEADLINE

Pencuri Komponen Listrik Ruko di Padang Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Baju Baru

×

Pencuri Komponen Listrik Ruko di Padang Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Baju Baru

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Tersangka diduga mencuri komponen panel listrik hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang.

“Benar, tersangka berhasil kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan resmi dari korban,” kata Kompol M. Yasin.

Baca Juga  Ciptakan OPD yang Responsif dan Adaptif, Pj Sekda Buka Bimtek Penataan Kelembagaan

Peristiwa pencurian diketahui saat korban, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan rukonya pada Selasa (26/5/2026).

Ketika akan memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik di bangunan tersebut tidak berfungsi.

Korban kemudian memeriksa panel listrik induk di lantai satu hingga panel di lantai dua dan tiga. Saat itu, seluruh komponen listrik di dalam panel diketahui telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, PAP mengakui telah mencuri komponen panel listrik tersebut.

Ia kemudian mengambil kabel tembaga dari komponen yang dicuri dan menjualnya seharga Rp300 ribu.

Baca Juga  Sempat Viral, Pencuri HP di Padang Ditangkap Polisi

“Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu digunakan tersangka untuk membeli pakaian, yakni dua helai kemeja dan dua helai celana jeans,” ujar Kompol M. Yasin.

Polisi menyita barang bukti berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdr)