“Pengunjung inisial TW merupakan saudari kandung dari tahanan ED. Sementara JK merupakan teman saudari tahanan. Kedua pengunjung tersebut telah diperiksa dan handphone telah diamankan sesuai,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang. Sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.
“Perbuatan kedua pengunjung tersebut tidak dibenarkan karena melanggar Pasal 4 Permenkumham No 6 Tahun 2013 Poin J. Memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya” tegasnya.
Ia mengapresiasi petugas piket. Pihaknya selalu minta petugas jaga untuk berantas peredaran gelap narkotika, handphone ilegal dengan lakukan deteksi dini serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kita tegaskan pada petugas selalu waspada dalam menerima titipan barang dan penggeledahan badan tamu. Selalu tingkatkan kewaspadaan dalam berdinas dan sesuai tugas masing-masing. Jangan lengah dengan tamu dan keadaan sekitar Lapas,” sebutnya. (rdr/ant)