SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pelayanan pengaduan keluhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Setelah kami terima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka kami langsung membuat posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya sesuai surat edaran itu, pos pelayanan pengaduan itu dinamakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
“Petugas telah kami siapkan setiap hari untuk melayani keluhan pekerja nantinya,” katanya.
Selain menyiapkan posko pelayanan, pihaknya juga telah menyurati 21 perusahaan kelapa sawit termasuk pabrik agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pemberian tunjangan hari raya.
Kemudian juga menyurati perusahaan swasta lainnya yang ada di Pasaman Barat terkait tunjangan hari raya.
Menurut surat edaran itu, katanya, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.