SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyerahkan tersangka berinisial AT dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.
“Tersangka merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti kita lakukan pada Rabu (5/4/2023),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan tersangka diduga kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018 bertempat di Kantor DPRD Pasaman Barat sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurutnya, berdasarkan dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2018 yang disebabkan tersangka sebesar Rp101.394.000.
“Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang cukup terhadap tersangka akan segera diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” ujarnya.