SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
“Sesuai dengan jadwal, kami menerima tanggapan dan masukan mulai 12 April sampai 2 Mei 2023. Bisa diberikan di PPS, PPK, atau langsung ke KPU kabupaten,” kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Senin.
Menurut dia, tanggapan dan masukan itu sangat berarti bagi KPU dalam upaya menciptakan data pemilih yang berkualitas, dan semua masyarakat yang telah mempunyai hak memilih dapat masuk data.
“Bagi masyarakat yang belum masuk daftar pemilih sementara, silakan laporkan kepada petugas yang ada,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 299.460 orang di 90 nagari atau desa adat yang tersebar di 1.280 tempat pemungutan suara.
Alfi Syahrin menyebutkan daftar pemilih sementara itu terdiri atas laki-laki 149.657 orang dan perempuan 149.803 orang.