PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar dan jajaran Polres Pasaman Barat melakukan penertiban dan penegakan hukum di lokasi yang diduga melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penertiban PETI ini dilakukan di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (13/5/2023) siang.
Tim dipimpin langsung oleh Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni, dan didampingi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus.
Kombes Pol Moh. Irhamni didampingi AKBP Agung Basuki mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya PETI di aliran Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Terkait viralnya video dan aduan masyarakat yang mengatakan sudah maraknya aktifitas PETI di Kabupaten Pasaman Barat, makanya kita turun langsung dari tim Mabes Polri guna melihat secara langsung hal tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat,” katanya.
Di lokasi, tim menemukan sebanyak 29 pondok yang terbuat dari terpal dan dinding kayu namun telah ditinggal oleh para pekerja PETI tersebut. “Kita menemukan beberapa barang bukti seperti mesin dongfeng yang digunakan untuk mengambil konsentrat.”
“Kemudian, alat-alat mesin, bahan bakar minyak solar, alat dulang emas manual dan beberapa emas hasil tambang. Dan dilokasi kita juga melihat box kayu yang digunakan pekerja tambang untuk memisahkan antara pasir dan emas,” terangnya.
Ditegaskan, bahwa tim dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumbar serta jajaran Polres Pasaman Barat akan mengejar para pelaku aktifitas tambang tersebut, baik sebagai pemodal maupun yang membekingi aktifitas ilegal ini berlangsung.