SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti (BB) pidana umum delapan kilogram lebih ganja kering dan 53,57 gram sabu serta sejumlah perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Rabu.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode November 2022 sampai Mei 2023. Bagi narkotika sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan barang bukti lainnya dibakar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Rabu
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 53,57 gram dari 14 perkara,
ganja sebanyak 8.030,76 gram atau delapan kilogram lebih dari 12 perkara.
Kemudian barang bukti dari kasus pencabulan dari dua perkara, kasus pencurian dari enam perkara, penganiayaan dari satu perkara, perjudian 13 perkara dan barang bukti dari kasus lainnya empat perkara.
“Kebanyakan perkaranya adalah narkotika sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk memberikan edukasi ke masyarakat bagaimana memberantas narkoba,” harapnya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres dan Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.