SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memasang spanduk pelarangan kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar kepada pelaku penambangan emas ilegal di daerah itu.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Rabu, mengatakan telah memerintahkan seluruh kepolisian sektor untuk mengantisipasi kegiatan tambang emas ilegal.
Salah satunya adalah melarang pengusaha SPBU untuk menjual BBM jenis bio solar kepada pelangsir-pelangsir yang akan dijual kepada pelaku tambang emas ilegal dan BBM bersubsidi lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.
Pihaknya juga memasang spanduk yang berisi imbauan untuk tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jeriken serta tangki modifikasi terutama kepada pelaku tambang emas ilegal yang ada di seluruh SPBU di Kabupaten Pasaman Barat.
“Pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas aktifitas penambangan ilegal di Pasaman Barat dengan memutus mata rantai pasokan BBM yang digunakan oleh para pelaku,” katanya.
Ia menegaskan kepada seluruh pengusaha SPBU untuk tidak menjual BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
“Apabila ada menemukan pengelola SPBU yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penyegelan terhadap SPBU yang nakal,” tegasnya.