Sesampai di rumah tersangka, petugas sudah melakukan pengepungan terlebih dahulu dan melihat tersangka sedang tertidur di dalam rumah.
Kemudian petugas memanggil dari pintu depan dan tersangka bangun lalu membuka pintu belakang rumah untuk mencoba melarikan diri.
“Tersangka mencoba hendak melarikan diri dari pintu belakang rumah dan pada saat itu petugas telah berada di pintu belakang rumah sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh petugas di lapangan tanpa perlawanan,” terangnya.
Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar menambahkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Khairul Amri yang terjadi di depan rumah korban tepatnya di Perumahan Staf nomor 42 PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji pada Minggu (07/5) sekitar pukul 18.20 WIB yang lalu.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” sebutnya. (rdr/ant)