SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka perkara pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 atas nama Ali Amril.
“Tersangka kita tangkap di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (5/7/2023),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Pasaman Barat Henri Setiawandi Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan tersangka merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi perusahaan pemenang pengerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat.
Penangkapan terhadap tersangka, katanya, berdasarkan surat penangkapan No.PRINT-283/L.3.23/Fd.1/06/2023 tgl 23 Juni 2023 di Kota Bandung.
Pada Rabu (5/7/2023) dari Kota Bandung tim penyidik Kejari Pasaman Barat membawa tersangka Ali Amril untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Jakarta Selatan dan pada pukul 17.00 WIB.
Setelah itu tim penyidik membawa tersangka ke Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dalam penerbangan menuju Bandara Minangkabau International Airports Kota Pariaman untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Anak Aia di Kota Padang.
Tersangka Ali Amril sampai di Bandara internasional Minangkabau Pada pukul 19.25 WIB dan dibawa ke Rutan Kelas II B Anak Aia Padang oleh tim penyidik serta didampingi oleh tim Intelijen Kejari Pasaman Barat.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan No Print-06/L.3.23/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 selama 20 hari dari tanggal 5 Juli 2023 sampai 25 Juli 2023,” katanya.